Minggu, 06 Desember 2015

Dream4Freedom Masuk Dalam Kategori Money Game

JIKA ANDA PEDULI
Silahkan share, Kesimpulan dan Saran Penelitian yang saya sampaikan dalam pertemuan dengan MUI Kab.Bangka tanggal 21 November 2015, berikut ini:
KESIMPULAN DAN SARAN
A. Kesimpulan
1. Dream4Freedom hingga saat penelitian ini dilakukan termasuk kategori Money Game Skema Phonzi, meskipun ada bisnis sampingan yang nyata (ada produk barang dan jasa), karena bisnis yang nyata tersebut, bukan bisnis utama yang mendatangkan bonus. Fatwa MUI Kota Bandung Nomor: 291/MUI-KB/E.1/VII Tentang HUKUM BISNIS NETWORK MARKETING / MLM, Secara keseluruhan, khususnya pada konsideran PENETAPAN ayat pertama.
2. Dream4freedom perspektif hukum Islam hukumnya Haram, mengingat:
a. Bonus / hasil dari bisnis ini adalah Riba
Pertimbangan:
1) Uang adalah Barang Ribawi yang diqiyaskan pada kesamaan Illah nya dengan Emas dan Perak sebagai alat tukar, maka menukar uang dengan penambahan di saat menerima nya adalah Riba.
2) Bonus / bagi Hasil dijanjikan di awal dengan Keuntungan yang pasti, hal ini diqiyaskan pada kesamaan Illah Bunga Bank yang diharamkan melalui Fatwa MUI Nomor: 1 Tahun 2004.
3) Bonus berasal dari uang Rekrut / Pendaftaran Agen yang dibagikan kepada Upline / orang diatas yang mengajak downline diatur oleh system, tanpa ada usaha nyata yang dilakukan oleh seluruh member baik dalam jual beli, maupun usaha jasa lainnya.
4) Uang adalah alat tukar, dalam transaksi, bukan objek akad. Kalau uang menjadi objek akad, maka hukumnya adalah Haram.
5) Tidak ada pembagian Keuntungan dari bisnis Real (Jual Beli atau Musyarakah) yang objek akad nya Barang atau Jasa
b. Indikasi Gharar dalam System
1) Tidak ada akad yang Jelas dalam system bisnis, padahal akad adalah satu hal penting yang harus dilakukan dalam bermuamalah, apalagi muamalah iqtishadiyah. Aqad berhubungan dengan objek akad dan sebagai nya.
2) Perubahan aturan yang dilakukan system berpotensi merugikan member.
3) Tidak ada aturan baku tentang system, seperti buku pedoman, Syarat dan Ketentuan yang harus difahami dan di ridhai member.
c. Menimbulkan Mudharat
1) Member yang bergabung paling akhir berpotensi kehilangan uang investasi nya, karena model / pola pembagian bonus berasal dari pendaftaran member.
2) Membuat Masyarakat malas mencari rizki yang Halal, dikarenakan pendapatan yang berlipat ganda (Bagi sebagian member) yang peringkat nya tinggi.
3) Dengan penghasilan dari Riba, maka makanan halal pun kehilangan makna halal nya karena menggunakan uang haram.
B. Saran
1. Untuk Majelis Ulama Indonesia, baik di tingkat Kabupaten dan Provinsi maupun MUI Pusat, Segera Mengeluarkan Fatwa tentang Dream4freedom, dengan alasan:
a. Bergabungnya Ketua MUI Pangkalpinang sebagai partisipan Dream4freedom. (saat thread ini diposting sudah tidak menjabat ketua MUI)
b. Masyarakat awam akan menjadikan ketua MUI Pangkalpinang sebagai landasan dan alasan mereka bergabung di Dream4freedom
c. Untuk memperjelas hukum Dream4freedom, perspektif Hukum Islam, melalui lembaga resmi
d. MUI adalah lembaga yang merupakan perkumpulan para pewaris nabi, sehingga memiliki tanggungjawab terhadap ummat.
2. Untuk Owner Dream4freedom: Segera memperbaiki system dengan saran konkrit sebagai berikut:
a. Menutup system yang saat ini dijalankan
b. Memulai kembali bisnis ini dari awal, dengan memperjelas akad dan objek akad
c. Transparansi system (diperjelas)
d. Harus ada produk barang dan jasa dalam pembagian hasil keuntungan (Bonus)
e. Bagi hasil (profit share) tidak dijanjikan di awal
f. Bagi hasil bukan dari modal yang ditanamkan partisipan, tapi dari hasil usaha nyata
g. Nisbah bagi hasil yang transparan.
h. Menghilangkan hal-hal yang dapat mengharamkan bisnis ini.
i. Menggunakan Ulama sebagai Dewan Penasihat Syari’ah Bisnis.
3. Bagi Masyarakat
a. Bagi yang belum menjadi partisipan diharapkan untuk tidak bergabung di Dream4freedom, hingga mendapatkan kepastian hukum dari MUI.
b. Bagi yang sudah menjadi partisipan untuk tidak mengambil kelebihan atau tambahan berupa bonus, cukup mengambil modal (jika kepastian hukum dari MUI menyatakan Dream4freedom, Haram)
Harapan terbesar kami,
Agar MUI Kab. Bangka segera bertindak cepat melakukan Ijtima’ dan memberikan fatwa tentang
Dream4freedom ini.
و تعـــــاونوا على البرّ والتّـــــــــــــــقوى ولا تعــــــــــاونوا على الإثم و العـــــــــــــدوان واتّـــــقوا ا للّـــــــــه إنّ اللّـــــه شديد العـــــــقاب
Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya”.
Wallahu A’lam
Thread ini:
1. Tidak untuk didiskusikan online
2. Hanya untuk mereka yang peduli sesama
3. Tidak ada kepentingan pribadi, murni karena keinginan saling nasehat menasehati dalam kebaikan.
Untuk menjawab Pertanyaan beberapa member D4F kepada saya, Kenapa saya "getol banget" membahas D4F, sebenarnya sudah terjawab di posting saya terdahulu:
1. Karena ada Ulama di daerah saya yang menjadi Imam D4F
2. Kekecewaan terhadap mahasiswa yang saya ajarkan, bergabung di D4F
3. Masyarakat yang kenal saya, sering bertanya dan selalu membandingkan pendapat saya dengan kenyataan bergabungnya ulama di D4F.
Demikian....
Terimakasih dan Mohon Maaf, bagi yang tidak berkenan.

Sumber: https://www.facebook.com/groups/604419402993973/permalink/652836704818909/

JIKA INGIN BERDISKUSI SILAHKAN MENUJU KE GRUP FACEBOOK 

Dream4Freedom Masuk Dalam Kategori Money Game Rating: 4.5 Diposkan Oleh: mr.o2n

1 komentar:

Unknown mengatakan...

TIPS menghindari BISNIS INVESTASI BODONG / MLM Gak Jelas!!

1. Apakah perusahaannya sudah terdaftar di APLI dan memiliki SIUP L (Bukan SIUP biasa).
Jika tidak ada / tidak terdaftar, saran saya cari yang lain aja bos....

2. Resiko - Berapa modal untuk menjadi member dan berhak menjalankan bisnisnya.

3. Logika - Kita harus Jelas darimana keuntungan perusahaan sehingga mampu membayar komisi / bonus yang dijanjikan. Ini berpengaruh kepada berapa lama perusahaan dapat bertahan.

4. Produk - Apakah produknya digunakan semua orang / hanya beberapa orang??
Apakah produknya mahal? Berapa banyak orang yang sanggup membeli produk tersebut?
Atau malahan tidak ada produk??
Ini berpengaruh kepada seberapa besar pangsa pasar kita nantinya.

5. Strategi pemasaran - Saat ini sudah banyak MLM yang memanfaatkan tekhnologi internet
untuk membantu anggotanya mempromosikan bisnis / produk MLM nya.
Tinggal bagaimana kita memaksimalkannya.

6. Sponsor - Siapakah orang yang mengajak anda bergabung?
Apakah orang tersebut memiliki apa yang dibutuhkan sebagai pemimpin?
Mampukah dia memimpin anda sampai anda sukses?
Ini penting, karena ibarat murid dan guru. Kita akan lebih cepat belajar dan
praktek jika ada orang yang tepat yang mampu membimbing kita.

7. Tokoh - Siapakah tokoh yang memimpin? Jika tidak dikenal oleh masyarakat banyak tentu
akan LEBIH MUDAH untuk menghilang jika bisnisnya sudah tidak lagi menghasilkan.

Ingin bisnis yang jelas dan benar2 tanpa resiko ya cuma di www.treniuym.com/lampung